PUSARAN.NEWS- Seorang pemuda berinisial MH alias BC (21) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota, pada Minggu (12/04/2026) malam. Ia diamankan di Desa Bugis, Kecamatan Sape, usai terbukti mencuri dua tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah warung di Desa Naru pada Jumat (10/04/2026) sore, dengan motif untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sape AKP Sirajuddin mengungkap peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 17.22 Wita. Kejadian berlangsung di sebuah warung geprek Desa Naru, ketika korban Rosmawati kehilangan dua tabung gas LPG 3 kilogram yang diletakkan di motornya.
AKP Sirajuddin menjelaskan, pelaku mencuri tabung gas tersebut dengan tujuan untuk dijual, dan hasilnya akan digunakan membeli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan korban, petugas Kepolisian Sape segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan hasil penelusuran, MH alias BC kemudian diamankan pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bugis, Kecamatan Sape. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti dua tabung gas LPG 3 kilogram serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai pelaku saat beraksi.
Kapolsek Sape menegaskan kasus ini menjadi gambaran nyata dampak buruk penyalahgunaan narkotika yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. “Untuk saat ini, pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Sirajuddin.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews