Pemerintah Siapkan Mandatori Biofuel B50 untuk Energi Nasional

Foto: kementerian-esdm-masuk-nominasi-8-besar-percepatan-pelaksanaan-berusaha-bkpm">Kementerian ESDM Masuk Nominasi 8 Besar Percepatan Pelaksanaan Berusaha BKPM

PUSARAN.NEWS- Pemerintah siapkan langkah konkret perkuat kemandirian energi nasional melalui BBN. Implementasi mandatori biofuel, termasuk B50, menjadi strategi menuju ketahanan energi dan NZE 2060.

Komitmen ini diperkuat Kepmen ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN. Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pengusahaan serta pemanfaatan BBN.

Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menegaskan BBN strategis perkuat kemandirian energi nasional. Pemanfaatannya juga dorong bauran energi terbarukan dan kurangi ketergantungan impor.

BBN turut mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik dan menekan emisi sektor energi. Kebijakan ini dirancang agar mandatori biofuel konsisten namun adaptif kesiapan nasional.

Setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, diterapkan realistis sesuai kapasitas bahan baku dan infrastruktur. Pertimbangan juga diberikan pada pembiayaan serta kesiapan sektor pengguna.

“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” jelas Eniya. Ini disampaikan pada sosialisasi regulasi di Jakarta, Selasa (7/4).

Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN jadi acuan strategis dorong investasi industri. Kebijakan ini mengatur pencampuran BBN dalam BBM secara bertahap.

Pelaksanaannya mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan pembiayaan khusus PSO. Kesiapan sektor pengguna juga menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan.

Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha, kewajiban badan usaha, dan penetapan harga.

Aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, hingga nilai ekonomi karbon diatur. Penahapan mencakup biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, dan bioavtur.

Berbagai jenis BBN ini akan diterapkan bertahap sesuai kesiapan nasional. Perwakilan GAIKINDO, Abdul Rahim, menyambut positif kebijakan penguatan ketahanan energi ini.

Abdul Rahim menyampaikan dukungan terhadap implementasi BBN sebagai bagian penguatan ketahanan energi. Kebijakan ini diharapkan mendorong kemandirian energi dan keberlanjutan.

Redaktur: Wae

Sumber: ESDM

pusaran.news: