Pemerintah Mulai Susun RUEN 2026-2035 untuk Energi Nasional

Foto: kementerian-esdm-masuk-nominasi-8-besar-percepatan-pelaksanaan-berusaha-bkpm">Kementerian ESDM Masuk Nominasi 8 Besar Percepatan Pelaksanaan Berusaha BKPM

PUSARAN.NEWS- Pemerintah Indonesia telah memulai penyusunan RUEN 2026-2035 sebagai panduan strategis energi nasional. Kick Off Meeting di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Jumat, 17 April, menandai upaya mewujudkan ketahanan dan swasembada energi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, menyebut RUEN 2026-2035 akan menjadi pegangan utama. “Dokumen ini nantinya menjadi sandaran bagi pemangku kepentingan, Pemerintah, khususnya kementerian-kementerian terkait,” ujarnya di Jakarta.

Ia menekankan harapan agar penyusunan ini menciptakan keutuhan cara pandang dalam melihat sektor energi. RUEN akan menjadi panduan Pemerintah memetakan kebutuhan serta perencanaan penyediaan energi nasional selama sepuluh tahun ke depan.

Dalam penyusunannya, Kementerian ESDM turut mengundang partisipasi publik sesuai Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023. Masyarakat dengan pengetahuan atau keahlian terkait RUEN dapat berkontribusi memberikan masukan.

Masukan berupa gagasan, data, dan informasi tertulis sangat diharapkan untuk penyempurnaan. Publik dapat mengirimkannya via email renstra@esdm.go.id atau bersurat ke Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 mengamanatkan RUEN disusun dalam kerangka 10 tahunan. Dokumen ini akan ditinjau secara berkala setiap lima tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

RUEN memuat kebutuhan dan penyediaan energi nasional, mencakup potensi sumber daya, strategi pemenuhan, dan dekarbonisasi. Ini juga meliputi indikator energi, perkiraan investasi, serta strategi pembiayaan.

Dokumen RUEN turut memuat kebutuhan dan rencana penyediaan energi per wilayah yang terbagi dalam tujuh region. Ini memastikan perencanaan energi terintegrasi sesuai karakteristik dan potensi daerah.

RUEN 2026-2035 diharapkan dapat disahkan selambatnya pada bulan Oktober 2026. Ini satu tahun setelah Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025.

Redaktur: Wae

Sumber: ESDM

pusaran.news: