PUSARAN.NEWS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota berhasil meringkus DP (33), pelaku tabrak lari yang menewaskan ZSEM (21) di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Rabu (8/4/2026) sore. Pelaku, warga Ngawi, ditangkap di rumahnya hanya dalam waktu sekitar tujuh jam setelah insiden mematikan tersebut.
Penangkapan DP dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dari penyelidikan di lokasi kejadian, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV. Petugas mengejar pelaku sejauh 111 kilometer hingga ke wilayah Ngawi.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman menegaskan bahwa pelaku bersikap kooperatif saat didatangi di rumahnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dua keterangan saksi dan dua rekaman kamera pengawas dari titik berbeda.
Insiden tragis ini melibatkan tiga kendaraan dan mengakibatkan satu korban jiwa. Korban ZSEM (21) meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Kediri setelah mengalami luka serius akibat benturan.
Kecelakaan bermula saat truk Isuzu bernomor polisi AG 8809 AF yang dikemudikan BS (35) menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM yang sedang berhenti. Kemudian, mobil bernomor polisi AG 1941 KW yang dikemudikan DP menabrak korban yang sudah terjatuh di badan jalan, lalu melarikan diri.
Usai kejadian, pengemudi mobil langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews