PUSARAN.NEWS- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo telah menyerahkan tersangka MAR alias Amin, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gorontalo Utara, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Kamis, 12 Maret 2026. Penyerahan Tahap II ini dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Proses Tahap II ini menandai kelanjutan hukum setelah berkas perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka MAR alias Amin kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo dengan status sebagai tahanan kejaksaan.
Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan oleh personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, S.I.K., M.M., bersama enam personel lainnya. Sebelum proses penitipan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen menangani setiap kasus tindak pidana terhadap anak secara profesional dan transparan.
Ia juga menambahkan bahwa siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa toleransi.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews Gorontalo