OJK Perpanjang Waktu Laporan Keuangan Asuransi dan SLIK

Siaran Pers: OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

PUSARAN.NEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 April 2026 di Jakarta menetapkan sejumlah kebijakan baru di sektor keuangan. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas serta stabilitas perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan.

Kebijakan tersebut memberi ruang penyesuaian bagi industri, sekaligus memperkuat tata kelola serta ketahanan sektor jasa keuangan. Salah satu poin utamanya adalah perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited.

OJK perpanjang laporan keuangan tahunan 2025 audited berdasarkan PSAK 117 untuk asuransi dan reasuransi. Batas waktu semula 30 April 2026 diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

OJK memberi waktu industri memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 menyeluruh. OJK juga menyesuaikan kewajiban pelaporan lain terkait langsung laporan keuangan.

Pengkinian nilai aset SIPO ditunda hingga laporan keuangan audited diterima. Batas waktu laporan publikasi ringkasan tahunan audited diundur menjadi 31 Juli 2026.

Laporan Keberlanjutan disesuaikan batas waktu hingga 30 Juni 2026. OJK terus memantau kebijakan ini agar pelaporan berjalan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menyampaikan kebijakan baru. OJK memperpanjang kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.

Redaktur: Wae

Sumber: OJK

pusaran.news: