OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke Indosaku Rp875 Juta

Siaran Pers: OJK Kenakan Sanksi Administratif kepada Indosaku atas Ketidakpatuhan dalam Pengelolaan Kegiatan Penagihan

PUSARAN.NEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) di Jakarta pada 8 Mei 2026. Sanksi ini diberikan atas ketidakpatuhan perusahaan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap perilaku penagihan, tata kelola pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.

Hasil pemeriksaan OJK menemukan ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan Indosaku. Perusahaan gagal memastikan pihak ketiga melaksanakan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.

Sehubungan dengan temuan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Ini menjadi konsekuensi langsung atas pelanggaran yang telah terbukti.

Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Perusahaan diperintahkan untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Rencana tindak OJK mewajibkan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan sesuai ketentuan berlaku. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga juga harus dilakukan.

Rencana tersebut mencakup penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas operasional, kepatuhan, dan etika penagihan. Penguatan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala tenaga penagihan, termasuk penanganan aduan konsumen, juga wajib.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan.

OJK meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut.

Jika ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan lebih tegas. Seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta memperkuat pengawasan kegiatan penagihan kepada konsumen.

Redaktur: Wae

Sumber: OJK

pusaran.news: