OJK Cermati KoinP2P, Awasi Intensif Proses Hukum Berjalan

Siaran Pers: Langkah Pengawasan OJK terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)

PUSARAN.NEWS- Jakarta, 8 Mei 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati intensif PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Langkah ini menyusul proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap penyelenggara LPBBTI tersebut.

OJK menghormati serta mendukung penuh proses penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan berlaku. Institusi ini terus mengawasi KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Pindar).

Sehubungan proses hukum dan penahanan pengurus KoinP2P, OJK telah memanggil pemegang saham. Pemanggilan ini menegaskan tanggung jawab keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham.

Pemegang saham wajib memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku. Menindaklanjuti atensi publik, OJK akan melakukan berbagai langkah pengawasan.

Langkah-langkah tersebut meliputi pemanggilan pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk komitmen penyelesaian permasalahan. Ini khususnya terkait kewajiban kepada lender yang harus segera diselesaikan.

OJK juga melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P. Lembaga ini menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan bagi perusahaan.

Pemeriksaan khusus atau audit investigatif akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Monitoring ketat diterapkan terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender dan pembiayaan bermasalah.

Langkah perbaikan fundamental lainnya juga dipantau guna menjaga keberlangsungan usaha dan pelayanan masyarakat. OJK akan melakukan penegakan kepatuhan serta sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar.

Sanksi juga diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali pihak utama. OJK turut mendorong asosiasi mengambil langkah menjaga industri Pindar sehat dan berkontribusi pada pembiayaan UMKM.

Selain itu, OJK melakukan berbagai langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan untuk penguatan industri Pindar. Ini penting guna menjaga stabilitas industri serta pelindungan konsumen.

Langkah tersebut antara lain penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

OJK juga mengatur terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam. Penguatan pengawasan industri mencakup kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam.

Redaktur: Wae

Sumber: OJK

pusaran.news: