PUSARAN.NEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan pada 9-10 Maret 2026. Penangkapan ini terjadi setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.
Tim gabungan Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur melakukan pengamanan tersangka. Tersangka terdeteksi bergerak menuju Jakarta setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan di Surabaya.
Tersangka diamankan Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta. Ia kemudian dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan Penyidik OJK dan ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan berlaku.
Tim gabungan juga berupaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk proses penyidikan. Langkah ini merupakan bagian penegakan hukum melalui koordinasi Penyidik OJK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Upaya paksa Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK mengimplementasikan peraturan perundang-undangan. Ini sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penyidikan tindak pidana perbankan di sektor jasa keuangan.
OJK menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dan kerja sama Kepolisian Republik Indonesia. Apresiasi khusus diberikan kepada Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Sinergi kuat OJK dan aparat penegak hukum diharapkan menjadikan penegakan hukum sektor jasa keuangan efektif. Ini juga memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Informasi resmi ini disampaikan oleh M. Ismail Riyadi.
Beliau menjabat sebagai Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
Redaktur: Wae
Sumber: OJK