Motor Scoopy Digadaikan Rp600 Ribu, Pelaku Ditangkap di Bone
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- print Cetak

Motor Scoopy Digadaikan Rp600 Ribu, Pelaku Ditangkap di Bone
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone berhasil mengamankan HO (40), warga Desa Mutiara, Bone, pada Selasa (28/4/2026) dini hari. Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik sepupunya, yang kemudian digadaikan senilai Rp600.000 di Kecamatan Takkalalla, Soppeng.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 69 / IV / 2026 / SPKT / POLSEK TANETE RIATTANG. Pelaku HO awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi sebentar ke wilayah Palakka.
Korban tidak menaruh curiga karena HO memang sering meminjam kendaraannya. Namun, setelah motor dibawa pergi, HO tidak kunjung mengembalikannya, memicu laporan polisi atas kehilangan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, HO mengakui telah menggadaikan motor tersebut di Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Soppeng, seharga Rp600.000. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna biru krem tahun 2015 dengan nomor polisi DW 2196 AR.
Kapolsek Tanete Riattang Akp Budiawan, S.IP., M.M membenarkan penangkapan ini dan menegaskan kepolisian akan menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan bermotor, meskipun kepada orang yang dikenal.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
