Majalengka Musnahkan Puluhan Paket Sabu, Jamin Transparansi
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- print Cetak

Majalengka Musnahkan Puluhan Paket Sabu, Jamin Transparansi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, disaksikan Kejaksaan dan Pengadilan, memusnahkan 21 paket sabu seberat total 15,53 gram di Mapolres Majalengka pada Rabu (29/4/2026). Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen transparansi hukum dan upaya serius memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus tersangka berinisial RH alias Pohang. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, sesuai Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu paket sabu seberat netto 12,74 gram dan 19 paket sabu lainnya dengan total berat netto 2,79 gram. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium forensik serta keperluan pembuktian di persidangan nantinya.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menegaskan tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Pemusnahan ini diharapkan menjadi pengingat bahaya narkoba dan keseriusan aparat dalam penindakan.
AKBP Rita Suwadi menambahkan, pemusnahan ini adalah bukti nyata sinergi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. Pihaknya juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
