PUSARAN.NEWS- Lima pria, dua di antaranya pelaku utama S (22) dan PA (19) serta tiga penadah N, RI, dan SA, diamankan Polresta Mataram pada Selasa (14/04/2026). Mereka terlibat dalam kasus pencurian motor Honda CRF di Lingkungan Pejeruk, Ampenan, Mataram, yang terjadi Jumat (10/04/2026).
S dan PA, warga Kabupaten Lombok Tengah, diduga kuat sebagai pencuri utama sepeda motor tersebut. Sementara N, RI, dan SA yang berasal dari Lombok Tengah serta Lombok Timur berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai pencurian motor di sebuah rumah kos di Pejeruk pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.40 Wita. Motor Honda CRF milik korban diparkir tanpa kunci stang dan tidak digunakan selama beberapa hari, memudahkan aksi pelaku.
Berbekal keterangan saksi yang melihat dua pria mencurigakan dan sempat mengejar, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan intensif. Seluruh terduga berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, bersama barang bukti motor curian.
Kelima terduga kini menjalani penyidikan di Polresta Mataram, dijerat Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai peran masing-masing. Kasat Reskrim AKP Made Dharma juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan guna mencegah pencurian.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews