PUSARAN.NEWS- Polda Sulawesi Tengah, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kortastipidkor Polri, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 April 2026 di Rupatama Polda Sulteng. RDP ini bertujuan mempercepat penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
RDP ini melibatkan tim Korwil Supervisi dan Pencegahan KPK RI serta Kortastipidkor Polri. Jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng dan perwakilan Reserse dari Polres se-Sulawesi Tengah turut hadir dalam forum koordinasi tersebut.
Kegiatan ini berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi. Sinergi antara penyidik di daerah dan lembaga supervisi di tingkat pusat dinilai penting untuk memperkuat proses penegakan hukum.
Dalam forum itu, Ditreskrimsus Polda Sulteng memaparkan sejumlah perkara korupsi yang sedang ditangani. Pemaparan ini menjadi bahan evaluasi bersama guna menyamakan persepsi serta meningkatkan kualitas proses penyelidikan dan penyidikan.
Melalui RDP ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih intens serta peningkatan profesionalitas dan integritas penyidik. Dengan sinergi yang semakin kuat, penanganan perkara korupsi diharapkan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews