KPK Dorong Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Kampus

KPK Dorong Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Kampus

PUSARAN.NEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menggelar webinar “Bedah Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi” pada Rabu (4/3). Forum ini mendorong penguatan pemahaman komprehensif serta langkah konkret membangun budaya kampus yang bersih dan berintegritas di lingkungan pendidikan tinggi.

Upaya ini menjadi sangat penting mengingat lingkungan perguruan tinggi masih tergolong area berisiko dalam Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTAN). Melalui forum daring ini, KPK bersama pemangku kepentingan mendorong penguatan pemahaman dan langkah konkret dalam membangun budaya kampus yang bersih.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga strategi pencegahan. Pendekatan pendidikan antikorupsi (PAK) ini menyasar seluruh ekosistem perguruan tinggi, mulai dari mahasiswa, dosen, pimpinan, hingga masyarakat sekitar kampus.

Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan lebih dari 50% dosen menganggap pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai hal wajar. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Nensi Natalia, mengungkapkan laporan gratifikasi dari perguruan tinggi periode 2025 hingga awal 2026 baru berjumlah dua laporan.

Temuan ini mempertegas pentingnya panduan operasional dan kontekstual untuk membantu sivitas akademika memahami serta menangani potensi gratifikasi di kampus. Kondisi minimnya laporan juga menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pelaporan yang lebih efektif di tingkat perguruan tinggi.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi GOL dan bersifat deklaratif, bukan pengaduan, sehingga mendorong transparansi di lingkungan kampus. KPK mendorong seluruh perguruan tinggi aktif melaporkan setiap penerimaan berpotensi gratifikasi sebagai upaya membangun budaya akuntabilitas.

Kegiatan bedah buku ini tidak hanya membahas substansi, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik antar perguruan tinggi. Buku ini diharapkan meningkatkan literasi antikorupsi sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Webinar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain Kepala Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut di Itjen Kemendikbud Ristek, Julians Andarsa. Turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Agama, H.

Khairunnas, serta Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis.

Dalam paparannya, H. Khairunnas menyampaikan bahwa “bagi perguruan tinggi berbasis agama, gratifikasi merupakan aib karena bertentangan dengan nilai moral dan etika.” Ia menambahkan, gratifikasi kerap muncul secara halus dengan dalih tradisi atau nilai sosial, sehingga diperlukan sistem tata kelola yang kuat.

Sementara itu, Hamdan Juhannis menegaskan bahwa “perguruan tinggi adalah laboratorium moral bangsa,” menyoroti peran sentral kampus dalam membentuk karakter. Ia menilai tantangan terbesar pencegahan gratifikasi terletak pada budaya organisasi, seperti komunikasi tidak sehat dan senioritas berlebihan.

Redaktur: Wae

Sumber: KPK

pusaran.news: