Kemenko PMK Matangkan Penyesuaian Bantuan Rumah Pascabencana

Kemenko PMK Matangkan Skema Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Pascabencana

PUSARAN.NEWS- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mematangkan skema bantuan perbaikan rumah rusak pascabencana. Rapat koordinasi tingkat eselon I di Jakarta, Rabu (16/4/2026), membahas penyesuaian nilai bantuan.

Plh. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli, mendorong Kementerian PKP.

Ia meminta disusun kajian estimasi biaya pembangunan dan perbaikan rumah rusak berat sebagai acuan penyesuaian bantuan.

Sorni Paskah Daeli menekankan pentingnya kajian tersebut. “Kajian ini diperlukan sebagai dasar dalam penyesuaian nilai bantuan agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Dari sisi pengawasan, BPKP mendesak pembahasan teknis lanjutan antara BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian PKP. Tujuannya adalah merumuskan penyesuaian harga dengan mempertimbangkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan inflasi daerah.

BNPB menyatakan nilai bantuan stimulan rumah rusak berat yang disalurkan saat ini belum mencukupi. Kenaikan harga, ketersediaan stok, akses distribusi, dan standar material bangunan menjadi faktor perlunya penyesuaian nilai bantuan.

BPKP turut menekankan akuntabilitas penyaluran bantuan rumah pascabencana. BNPB dan Kementerian PKP harus memastikan bantuan berdasarkan data by name by address yang tervalidasi untuk menghindari duplikasi.

Kemenko PMK menegaskan perannya dalam mengoordinasikan penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Ini penting agar penyesuaian nilai bantuan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran di lapangan.

Sinergi lintas sektor diharapkan membuat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana lebih efektif. Hal ini juga bertujuan agar bantuan dapat tepat sasaran dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

Agenda tersebut dihadiri Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemenko PMK serta Asisten Deputi Penanganan Pascakonflik Sosial Kemenko PMK. Hadir pula perwakilan Kementerian PKP, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, dan BPKP.

Redaktur: Wae

Sumber: Kemenko PMK

pusaran.news: