PUSARAN.NEWS- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, menegaskan pembentukan Tim Koordinasi Nasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pascabencana. Ini adalah langkah strategis memperbaiki tata kelola penanganan pascabencana agar lebih cepat, efektif, dan tuntas.
Pernyataan tersebut disampaikan Lilik saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I Finalisasi Draf Keputusan Menko PMK tentang Tim Koordinasi Nasional RR. Rapat digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025), dan diikuti kementerian/lembaga serta mitra pembangunan.
Lilik menyoroti pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kerap menghadapi berbagai hambatan serius selama ini. Kendala meliputi keterbatasan pendanaan, penyediaan lahan relokasi, hingga lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan.
“Kita perlu wadah kolaborasi agar penanganan pascabencana bisa berjalan terpadu, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak,” ujar Lilik. Wadah ini penting untuk mengatasi hambatan koordinasi yang selama ini menghambat penanganan pascabencana.
Ancaman bencana di Indonesia terus meningkat akibat perubahan iklim dan kondisi geologi kompleks, tegas Lilik Kurniawan. Data menunjukkan kenaikan muka air laut 0,8–1,2 cm/tahun, gelombang ekstrem di atas 1,5 meter, serta perubahan curah hujan hingga ±2,5 mm per hari.
Dari sisi geologi, Indonesia memiliki 6 zona subduksi, 13 segmen megathrust, dan hampir 300 sesar aktif sebagai sumber potensi bencana besar. Lebih dari 53 ribu desa di daerah rawan bencana dihuni oleh 51 juta keluarga, menunjukkan tingginya risiko.
Deputi Lilik menekankan urgensi kolaborasi menghadapi risiko bencana yang meningkat. “Indonesia berhadapan dengan risiko bencana yang semakin tinggi. Lebih dari 53 ribu desa berada di daerah rawan bencana, dihuni 51 juta keluarga.
Kondisi ini menuntut kita semua, pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat untuk bersatu memperkuat sistem rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” kata Deputi Lilik.
Lilik juga menyoroti kapasitas sumber daya penanggulangan bencana yang masih terbatas di Indonesia. Nilai Indeks Kapasitas Daerah (IKD) rata-rata baru mencapai 0,46, masuk kategori sedang, menunjukkan perlunya peningkatan.
Cakupan peringatan dini baru menjangkau sekitar 6 persen dari total populasi yang terpapar risiko tinggi, ungkap Lilik. “Kondisi ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki pekerjaan besar untuk meningkatkan kesiapan dan respons,” tuturnya.
Pembentukan Tim Koordinasi Nasional RR akan memperkuat sinergi lintas sektor yang selama ini berjalan parsial, menurut Lilik. Tim ini memiliki lima kelompok kerja: permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas-sektoral.
Masing-masing kelompok kerja dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait dengan dukungan dari pemerintah daerah, TNI/Polri, dan mitra pembangunan. Sinergi ini diharapkan mampu mengatasi hambatan koordinasi yang ada.
Selain pembentukan tim, Kemenko PMK juga menyiapkan Kartu Kendali RR sebagai instrumen monitoring dan evaluasi. Kartu ini bertujuan memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai rencana.
Kemenko PMK juga membentuk Forum Kebijakan RR untuk melibatkan semua unsur dalam perumusan kebijakan pemulihan pascabencana. Unsur-unsur tersebut meliputi pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat sipil.
Dengan demikian, rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih adaptif dan inklusif sesuai kebutuhan masyarakat terdampak. Inisiatif ini menandai komitmen serius pemerintah dalam penanganan pascabencana yang lebih baik.
Redaktur: Wae
Sumber: Kemenko PMK