Kemenko PMK Ajak Sinergi Revisi Undang-Undang Perfilman
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- print Cetak

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Ahmad Saufi, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK, menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk revisi Undang-Undang Perfilman. Rapat koordinasi di Jakarta pada Selasa (7/4/2026) ini menegaskan film berperan strategis dalam memperkuat ekosistem kebudayaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Asisten Deputi Ahmad Saufi saat memimpin rapat di Jakarta menegaskan, “Revisi UU Perfilman harus mampu mengakomodasi dimensi kebudayaan dan ekonomi kreatif secara seimbang.” Ia menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam penyusunan regulasi, sebab film berperan strategis bagi ekosistem kebudayaan dan ekonomi kreatif.
Kemenko PMK secara aktif terus mengoordinasikan penyusunan materi kebijakan terkait revisi Undang-Undang Perfilman bersama kementerian dan lembaga terkait. Proses ini mencakup penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang direncanakan akan diusulkan pada tahun 2027 oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Penguatan regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung ekosistem perfilman nasional agar menjadi lebih kompetitif secara global. Upaya tersebut meliputi penyederhanaan perizinan, penguatan data dan pembiayaan, serta adaptasi terhadap perkembangan digitalisasi industri film.
Kolaborasi lintas sektor dinilai sangat penting untuk memastikan pengembangan industri perfilman berjalan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Integrasi ini diharapkan mampu secara signifikan meningkatkan daya saing film nasional di tingkat global, mendukung potensi karya anak bangsa.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat memperkuat sinergi penyusunan materi kebudayaan dan ekonomi kreatif. Mereka juga berkomitmen melanjutkan pembahasan teknis demi regulasi yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Kemenko PMK akan terus mengawal proses koordinasi lintas sektor ini secara cermat, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana dan tujuan. Langkah ini diharapkan menjadikan revisi Undang-Undang Perfilman sebagai instrumen pendorong kemajuan kebudayaan dan kontribusi ekonomi kreatif nasional.
Redaktur: Wae
Sumber: Kemenko PMK
- Penulis: pusaran.news
