PUSARAN.NEWS- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berkomitmen memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) secara menyeluruh. Ini untuk menjamin perlindungan peserta internsip serta keselamatan pasien, disampaikan Kamis (7/5) di Jakarta.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan Kemenkes akan menindaklanjuti dua langkah utama. Langkah tersebut meliputi audit medis pelayanan pasien dan perbaikan menyeluruh tata kelola program internsip dokter.
Audit medis akan dilakukan secara konfidensial, sesuai ketentuan etik dan profesi yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam tindakan medis, konsekuensi akan diterapkan berdasarkan aturan yang ada.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan pentingnya pelayanan medis yang baik bagi pasien dan tenaga kedokteran. “Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ujarnya.
Pemerintah juga akan memperbaiki sistem penyelenggaraan internsip agar peserta dapat belajar baik tanpa kehilangan perlindungan. Ini mencakup perlindungan dari sisi kesehatan, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan peserta internsip.
“Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun,” tambah Wamenkes Dante. Ia menekankan, “Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan.”
Sejalan arahan tersebut, Kemenkes melakukan berbagai langkah perbaikan penyelenggaraan PIDI berdasarkan evaluasi dan investigasi. Perbaikan ini dilakukan di berbagai daerah untuk memastikan sistem yang lebih optimal.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Farianti, menegaskan komitmen Kemenkes.
Tujuannya menghadirkan sistem internsip yang lebih aman, manusiawi, dan mendukung proses pembelajaran peserta secara optimal.
dr. Yuli Farianti menyatakan perbaikan ini adalah bentuk komitmen Kemenkes untuk penyelenggaraan internsip yang lebih baik. “Perbaikan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan penyelenggaraan internsip yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berpihak kepada peserta.
Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujarnya.
Kemenkes menetapkan ketentuan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan atau penambahan jam kerja. Pelaksanaan jaga harus di bawah supervisi dokter pendamping dan tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik.
Peserta berhalangan menjalani jadwal jaga tidak lagi diwajibkan digantikan oleh peserta lain. Aturan ini bertujuan mencegah beban kerja berlebih pada peserta internsip lainnya.
Kemenkes juga memperkuat aspek kesejahteraan peserta melalui peningkatan dukungan pembiayaan dan fasilitas. Peserta internsip akan mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH) serta BPJS Kesehatan.
Redaktur: Wae
Sumber: Kemenkes