Kemenkes Evaluasi Tata Kelola Internsip Dokter Setelah Kematian Peserta

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

PUSARAN.NEWS- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengevaluasi total tata kelola program internsip dokter di Indonesia. Perbaikan ini menyusul wafatnya peserta, disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (7/5).

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga. Beliau menyebut dr.

Andito, dr. Karika, dr.

Edgar, dan dr. Myta yang telah wafat.

“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita,” ujar Menkes Budi. Ia mengakui banyak hal harus dibenahi dari pelaksanaan program internsip dokter di rumah sakit.

Pemerintah tidak ingin ada dokter muda mengalami tekanan kerja tidak sehat di rumah sakit. Ini terjadi selama proses pendidikan dan pemahiran profesi berlangsung.

“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship, maupun PPDS,” tegasnya. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dokter muda harus dilakukan serius.

Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan demi penanganan objektif dan transparan. Anggotanya Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM, Ditjen Kesehatan Lanjutan, IDI, PAPDI, dan Alumni FK Unsri.

Investigasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan dari berbagai pihak. Mereka adalah peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhumah.

“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia,” kata Menkes. Oleh karena itu, investigasi dilakukan terbuka, objektif, dan transparan.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan signifikan. Ini untuk pelaksanaan program internsip dokter ke depannya.

Pengaturan jam kerja peserta program internsip dokter diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu. Jam tersebut tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.

“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan,” ujar Menkes. Ia tidak ingin ada dokter muda sakit atau wafat karena pola kerja tidak manusiawi.

Kemenkes menegaskan peserta program internsip dokter bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Mereka wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.

“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes.

Pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta program internsip dokter. Bantuan biaya hidup Kemenkes konsisten, namun tunjangan daerah dan jasa layanan RS masih berbeda.

Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi. Ini berlaku oleh pemerintah daerah dan rumah sakit.

Redaktur: Wae

Sumber: Kemenkes

pusaran.news: