Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Periode Mei

Imbas Penguatan Harga Emas, HPE dan HR Emas Naik pada Awal Mei 2026 | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

PUSARAN.NEWS- Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 30 April 2026 menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas. Kebijakan ini berlaku untuk periode 1-14 Mei 2026, didorong rebound harga dan tingginya permintaan aset safe haven global.

Nilai HPE emas meningkat menjadi USD 153.194,87 per kilogram, menunjukkan kenaikan signifikan dari periode sebelumnya. Sementara itu, HR emas juga naik dari USD 4.589,33 per troy ounce menjadi USD 4.764,90 per troy ounce.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1030 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan. Regulasi ini secara spesifik mengatur komoditas yang dikenakan bea keluar dan berlaku efektif hingga 14 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa peningkatan HPE dan HR emas dipengaruhi fase rebound harga. Kondisi ini terjadi setelah koreksi pada akhir Maret 2026, didukung permintaan aset lindung nilai di tengah ketidakpastian global dan ekspektasi pelonggaran moneter.

Tommy Andana merinci faktor pendorong kenaikan harga emas selama periode pengumpulan data yang mencapai 3,83 persen. “Selama periode pengumpulan data, harga emas naik sebesar 3,83 persen. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian global, serta fase rebound setelah koreksi pada akhir Maret 2026.

Selain itu, ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter global turut memberikan sentimen positif bagi investor sehingga mendorong penguatan harga emas dibandingkan periode sebelumnya,” ujarnya.

HPE dan HR komoditas emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu harga pasar internasional. Patokan harga emas merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA), menjamin akurasi penetapan.

Tommy juga menekankan transparansi proses penetapan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. “Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini memastikan kebijakan HPE dan HR dilakukan secara transparan dan sesuai dengan dinamika pasar,” ujar Tommy.

Redaktur: Wae

Sumber: Kemendag

pusaran.news: