Kakek Cabul Ditangkap, Rudapaksa Gadis Difabel di Sukabumi
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- print Cetak

Kakek Cabul Ditangkap, Rudapaksa Gadis Difabel di Sukabumi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Seorang pria lanjut usia berinisial US (65), seorang tukang pijat urut panggilan, resmi diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial KR (22) di rumah korban, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, pada Minggu pagi (5/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka dilakukan saat korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit.
US diduga memanfaatkan kondisi lemah KR dengan menawarkan jasa pijat, meskipun sempat ditolak korban.
Dalam posisi tidak berdaya, tersangka US diduga melakukan aksi cabul hingga tindakan penetratif yang melanggar hukum. Dari penyelidikan sementara, perbuatan keji tersebut dilakukan satu kali dan tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun.
Merespons laporan orang tua korban, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung bergerak cepat mengamankan tersangka. Petugas juga telah mengumpulkan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi untuk memperkuat penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat korban adalah penyandang disabilitas, US terancam hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi prioritas utama karena menyangkut kelompok rentan, memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
