Judi Online: Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Pohuwato

Judi Online: Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Pohuwato

PUSARAN.NEWS- Polda Gorontalo melalui Subdit III Ditreskrimum melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perjudian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato pada Jumat, 17 April 2026. Penyerahan ini merupakan komitmen serius dalam memberantas praktik judi di wilayah tersebut.

Penyerahan tahap II ini adalah tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda Gorontalo, tertanggal 23 Januari 2026. Dalam kasus ini, penyidik telah menyerahkan tiga tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Seluruh rangkaian penyerahan tahap II oleh personel Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo berlangsung aman dan tertib di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol.

Teddy Rachesna, menegaskan ini bukti keseriusan Polri menindak segala bentuk praktik perjudian.

Kombes Desmont menegaskan komitmen Polda Gorontalo memberantas perjudian, baik konvensional maupun berbasis online. Ia menambahkan, penanganan perkara hingga penyerahan ke jaksa membuktikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Kombes Desmont turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: