PUSARAN.NEWS- Polsek Sragi, Polres Pekalongan, berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai warung dalam operasi cipta kondisi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Razia besar-besaran ini berlangsung pada Selasa (23/12/2025) malam hingga Rabu dini hari di wilayah hukum Polsek Sragi.
Operasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama masa Nataru. Petugas menyisir enam lokasi berbeda, termasuk warung sembako, warung kuliner, dan tempat karaoke yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
Kapolsek Sragi AKP Turkhan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memelihara kamtibmas di wilayahnya. “Kami berhasil mengamankan minuman keras berbagai macam jenis dari beberapa penjual,” ujar AKP Turkhan pada Rabu (24/12/2025).
Penyisiran dilakukan di beberapa titik strategis, meliputi Kelurahan Sragi, Desa Kalijambe, Gebangkerep, hingga Desa Mrican. Seluruh barang bukti puluhan botol miras tersebut kini telah diamankan ke Mapolsek Sragi untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Turkhan menambahkan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas peredaran miras ilegal guna menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban menjelang pergantian tahun ini.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews Jateng