ID (39) Diringkus di Bunta, 0,25 Gram Sabu Disita

ID (39) Diringkus di Bunta, 0,25 Gram Sabu Disita

PUSARAN.NEWS- Pria berinisial ID (39) diringkus Polsek Bunta Polres Banggai di rumahnya, Kelurahan Bunta, pada Selasa (24/3/2026) malam. Dari penangkapan ini, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,25 gram dan uang tunai Rp 1.775.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Penangkapan ID terjadi saat ia sedang menakar sabu di rumahnya. Polisi sebelumnya memantau pelaku setelah menerima informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

Setelah meyakini keberadaan pelaku dan adanya barang bukti, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua paket serbuk kristal diduga sabu seberat 0,25 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital, satu alat hisap bong, sepuluh korek api gas, dan satu unit ponsel Oppo. Empat pack plastik bening, dua gunting, satu kaca pirex, serta uang tunai Rp 1.775.000 juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika. Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: