PUSARAN.NEWS- Pada Rabu pagi (1/4/2026), Satreskrim Polres Banggai Kepulauan bersama dinas terkait melakukan pengecekan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung. Kegiatan ini bertujuan memastikan stabilitas harga bahan pokok, meskipun ditemukan variasi harga beras premium hingga Rp15.000 per kilogram.
Aksi ini menindaklanjuti arahan Badan Pangan Nasional terkait pengawasan mutu dan harga pangan tahun 2026. Unit IV Tipidter Satreskrim bersinergi dengan Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam pemantauan tersebut.
Tim gabungan menyisir Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura untuk memantau komoditas penting seperti beras, bawang, cabai, dan telur ayam ras. Hasil pantauan menunjukkan sebagian besar harga komoditi pangan terpantau masih stabil dan sesuai harga sebelumnya.
Namun, petugas menemukan adanya variasi harga pada beras premium yang menyentuh angka Rp15.000 per kilogram di salah satu gerai, terindikasi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menyatakan kegiatan ini implementasi SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026.
Petugas juga memberikan edukasi dan tindakan preventif kepada para pedagang, menghimbau untuk tidak menjual bahan pangan di atas HET/HAP. Selain itu, pedagang diingatkan untuk mengurus Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras sesuai regulasi pemerintah.
AKP Nanang Afrioko menegaskan bahwa monitoring berkala akan terus dilakukan di pasar-pasar wilayah Banggai Kepulauan. “Kami minta para pedagang kooperatif. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang disengaja terkait harga maupun izin pengemasan, tentu akan ada langkah hukum sesuai ketentuan.
Intinya, kepentingan publik dan keamanan pangan adalah prioritas kami,” pungkasnya.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews