Hakim PN Palu Tolak Praperadilan Penundaan Perkara Penipuan

Hakim PN Palu Tolak Praperadilan Penundaan Perkara Penipuan

PUSARAN.NEWS- Permohonan praperadilan yang diajukan Tri Febriyanti Lestari ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Saiful Brow di Pengadilan Negeri Palu pada Selasa, 28 April 2026. Putusan ini mengakhiri upaya pemohon yang mengklaim adanya penundaan tidak sah dalam penanganan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Polda Sulawesi Tengah.

Tri Febriyanti Lestari, melalui kuasa hukumnya Dr. Egar Mahesa, mengajukan permohonan praperadilan dengan tuduhan ‘undue delay’ atau penundaan perkara tanpa alasan sah.

Namun, setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut dan menetapkan biaya perkara nihil.

Dalam amar putusannya, Hakim Saiful Brow menilai bahwa perkara yang dipersoalkan masih dalam tahap penyelidikan dan belum memiliki bukti cukup untuk naik ke penyidikan. Oleh karena itu, hakim tidak menemukan adanya indikasi penghentian perkara secara terselubung atau pelanggaran asas due process of law oleh penyidik.

Hakim juga menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu limitatif untuk peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Proses tersebut sepenuhnya bergantung pada terpenuhinya alat bukti yang cukup, bukan semata-mata lamanya waktu penanganan kasus.

Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sulteng dinilai tetap aktif melakukan langkah hukum, meskipun terdapat kendala seperti ketidakhadiran terlapor dan belum terpenuhinya alat bukti. Kendala tersebut dianggap sebagai alasan sah dan rasional secara hukum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penundaan tanpa alasan yang sah.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, yang memimpin tim kuasa hukum termohon, menyatakan putusan hakim telah memberikan kejelasan hukum terhadap proses penyelidikan. Sidang praperadilan ini dihadiri oleh tim Bidkum Polda Sulteng, termasuk Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Novrial Alberti Kombo dan penyidik Ipda Viktor J.S.

Nadeak.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: