Gerak Cepat Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Curanmor, Dua Motor Diamankan

Gerak Cepat Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Curanmor, Dua Motor Diamankan

PUSARAN.NEWS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil meringkus seorang pelaku berinisial RJ (32) atas dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Johan Pahlawan dan Meureubo.

Penangkapan cepat ini dilakukan Unit Resmob pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah penginapan Jalan Gurute, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat. Aksi ini menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk pada 18 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

Pelaku RJ, warga Desa Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, sebelumnya melancarkan dua aksinya di kawasan Kuta Padang. Kasus pertama terjadi pada 18 Desember 2025 di Rumbia Kopi, Jalan Iskandar Muda, saat korban meninggalkan kunci kontak menempel di motor.

Aksi kedua dilakukan pada 6 Januari 2026 di Jalan Nasional Simpang Pelor, Desa Kuta Padang. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan kesamaan modus dan ciri pelaku, hingga polisi berhasil melacak keberadaan RJ di Meulaboh.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., mengatakan pelaku RJ mengakui perbuatannya tanpa perlawanan saat ditangkap. Ia sempat menggadaikan hasil curian ke Nagan Raya.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim Resmob segera bergerak ke Kabupaten Nagan Raya dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian yang telah digadaikan pelaku.

Kedua barang bukti kini telah diamankan bersama pelaku di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami imbau masyarakat agar tetap waspada. Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman,” tegas AKP Roby Afrizal.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: