PUSARAN.NEWS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai mulai mensosialisasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld kepada masyarakat di Kabupaten Banggai sejak 7 Mei 2026. Sosialisasi ini menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait peniadaan tilang manual dan bertujuan meningkatkan disiplin serta kepatuhan berlalu lintas.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman mendalam tentang sistem ETLE Mobile Handheld sebagai metode penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik. Petugas Polantas menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang dapat terekam, serta pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan.
Para pengemudi diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara. Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas juga ditekankan demi keamanan bersama di jalan raya.
Ke depan, pelanggaran lalu lintas akan ditindak menggunakan tilang elektronik (Etlein-hand) melalui aplikasi untuk memotret kendaraan pelanggar. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Banggai IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia.
“Kita akan selalu melakukan sosialisasi kemasyarakat, sebagai sarana untuk edukasi agar lebih tertib dalam berlalu lintas, selain itu juga untuk meminimalisir angka kecelakaan di Kabupaten Banggai,” tandas IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews