Empat Pria Ditangkap, 10,12 Gram Sabu Disita di Padang Lawas
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
- print Cetak

Empat Pria Ditangkap, 10,12 Gram Sabu Disita di Padang Lawas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Empat pria berinisial AS (24), AH (20), AAS (35), dan RHD (21) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka diciduk di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti bruto 10,12 gram.
Dari tersangka AS (24), seorang wiraswasta asal Pasar Binanga, petugas menyita dua bungkus plastik klip sabu seberat bruto 0,23 gram. Turut diamankan satu ball plastik klip kosong, dua sendok sabu, satu HP Realme, dan uang tunai Rp260.000.
Tersangka AH (20), seorang mahasiswa dari Pasar Binanga, diamankan dengan satu HP Oppo dan uang tunai Rp50.000. Sementara itu, AAS (35), wiraswasta asal Desa Bargot Topong, Padang Lawas Utara, ditangkap bersama empat bungkus sabu seberat bruto 9,89 gram dan satu HP Samsung hitam; RHD (21) juga turut diamankan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu, 18 April 2026, pukul 12.00 WIB, mengenai maraknya transaksi dan konsumsi sabu di Desa Ganal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin Kanit 1 IPDA A Sihotang S.H segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan AH yang diduga sebagai pengedar, bersama RHD di lokasi. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan AS di rumahnya, disusul AAS yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.
Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menyatakan bahwa keempat tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
