PUSARAN.NEWS- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat pada Kamis, 7 Mei 2026. Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,6 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp658.179.750.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, S.E, M.Si., menyasar Ruang Perencanaan, Ruang Keluarga Berencana (KB), serta Ruang Umum. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Deno Wahyudi menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB) dan program memasak tahun 2023. Total anggaran kegiatan sekitar Rp1,6 miliar, dan audit inspektorat sementara memperkirakan kerugian negara mencapai Rp658 juta lebih.
Penyidik menyita berbagai dokumen vital, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan kegiatan, SK-SKA, dan catatan pribadi terkait pelaksanaan kegiatan. Dua box dokumen berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam, di mana dugaan kerugian berasal dari belanja bahan masak, honorarium fasilitator, dan biaya transportasi.
Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat terus mendalami kasus ini dengan memeriksa dokumen serta pihak-pihak terkait. Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews