PUSARAN.NEWS- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mebel untuk 40 SMK se-NTB Tahun Anggaran 2022 senilai Rp10,2 miliar, Selasa (5/5/2026). Berkas perkara kini dinyatakan lengkap (P-21), siap dilimpahkan ke kejaksaan bersama uang sitaan Rp2,8 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, menyatakan pihaknya akan segera melaksanakan Tahap II. Ini adalah penyerahan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ sebagai pihak penyedia. Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB senilai pagu Rp10,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022.
Hasil penyidikan menemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan teknis, mekanisme pengadaan, dan realisasi pekerjaan di lapangan. Proyek ini mengakibatkan kerugian negara, di mana uang sebesar Rp2,8 miliar telah disita sebagai barang bukti setelah dikembalikan pihak penyedia.
AKBP Wendy menegaskan penanganan perkara ini wujud komitmen Polda NTB mengawal akuntabilitas anggaran negara di sektor pendidikan. Para tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 603/604 junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews