PUSARAN.NEWS- Dua kasus pencabulan anak terungkap di Kabupaten Pekalongan pada Selasa (31/03/2026), melibatkan seorang oknum guru ekstrakurikuler berinisial S (29) yang mencabuli lima siswanya dan pelaku IS (40) yang mencabuli anak berusia 5 tahun.
Pelaku S, warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima korban berinisial KMU (14), SDN (15), ASH (15), GA (13), dan DAS (15). Aksi bejat ini berlangsung antara Juni 2025 hingga 16 Februari 2026, dengan modus mengiming-imingi korban menjadi pembina Pramuka.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencabulan di Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, yang terjadi pada 7 Oktober 2025. Tersangka IS (40) ditangkap setelah diduga memegang bagian sensitif seorang anak berusia 5 tahun.
Untuk kasus di Kesesi, tersangka S dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Sementara itu, pelaku IS dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk beberapa potong celana, kaos, dan baju milik para korban.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews