PUSARAN.NEWS- Seorang ibu rumah tangga berinisial PM (44) dan laki-laki RO diamankan aparat kepolisian di Pagimana, Banggai, pada Kamis (19/3/2026) sore. Keduanya ditangkap terkait kepemilikan 6 sachet narkoba jenis sabu.
PM, warga asal Banggai Tengah, Balut, yang berdomisili di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, dicegat di Desa Lamo. Dia diamankan polisi saat menumpang mobil angkutan menuju Kecamatan Bunta.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari PM berupa dompet, sebuah telepon genggam, hingga 6 sachet sabu. Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, membenarkan penangkapan yang dilakukan di Desa Lamo itu.
Terungkapnya kasus PM bermula dari informasi salah seorang warga sekitar kepada petugas. Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkapnya.
AKP Laata menambahkan, pihaknya juga mengamankan laki-laki RO warga Desa Jayabakti dari hasil pengembangan PM. Saat ini, PM dan RO berada di Mapolsek Pagimana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews