Dua Panel Surya Dicuri di Bima, Pelaku dan Penadah Diringkus

Dua Panel Surya Dicuri di Bima, Pelaku dan Penadah Diringkus

PUSARAN.NEWS- Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit panel surya penerangan jalan di Kecamatan Sape, Bima, pada Selasa (14/04/2026). Dalam operasi cepat tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku utama berinisial JK (26) dan seorang penadah berinisial NU (28), menyusul laporan kehilangan oleh korban Sumarlin (46) dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, di area depan kuburan Dusun Kowo Barat, Desa Kowo. Korban Sumarlin (46), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan satu unit panel surya setelah sebelumnya juga mengalami kejadian serupa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial JK (26), warga Desa Buncu, Kecamatan Sape. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NU (28) yang diduga berperan sebagai penadah barang curian.

Penangkapan JK dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA di atas perahu nelayan di perairan Desa Kangga, setelah menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Nggira. Selanjutnya, pada pukul 11.30 WITA, tim membawa pelaku dan barang bukti berupa dua unit panel surya ke Polsek Sape.

Pelaku JK mengaku menukar barang hasil curian tersebut dengan narkotika jenis sabu, namun hasil penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H. menegaskan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sape untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: