DMO Minyak Goreng Rakyat Efektif Jaga Stabilitas Harga
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

Mendag Busan: Kewajiban Distribusi melalui DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 16 April 2026 menyatakan DMO minyak goreng rakyat efektif. Distribusi minimal 35% melalui Bulog atau BUMN Pangan, termasuk MINYAKITA, berhasil stabilkan harga.
Per 10 April 2026, harga nasional MINYAKITA rata-rata Rp15.961 per liter. Ini turun 5,45 persen dari Rp16.881 per liter pada 24 Desember 2025, sebelum kebijakan diterapkan.
Dampak positif ini menegaskan DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan penting untuk ketersediaan pasokan. Kebijakan ini memastikan pasokan minyak goreng rakyat lebih merata menjangkau pasar.
Mendag Busan melaporkan, realisasi distribusi DMO mencapai sekitar 49,45 persen per 10 April 2026. Angka ini melampaui ketentuan minimum 35 persen dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan tersebut mengatur Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 itu ditetapkan pada 9 Desember 2025.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan menjelaskan, ketentuan 35 persen DMO adalah batas minimal bagi pelaku usaha. Realisasi DMO bisa melampaui batas itu, tergantung volume ekspor produk turunan sawit.
Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang peningkatan distribusi DMO. Peningkatan ini dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan yang memadai.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.
Pemerintah perkuat DMO dan DPO merespons gejolak harga pasokan minyak goreng rakyat. Skema ini pastikan produsen/eksportir penuhi kebutuhan domestik serta distribusi terkontrol.
Sejak 2022, penyaluran DMO menggunakan merek MINYAKITA, terdaftar milik pemerintah. Merek ini dapat digunakan oleh pelaku usaha yang melaksanakan ekspor.
MINYAKITA bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang ekspor. Ketersediaan MINYAKITA juga sangat bergantung pada pelaksanaan DMO.
Mendag Busan menegaskan, MINYAKITA bukan indikator tunggal harga atau pasokan minyak goreng. Kini tidak ada kelangkaan; pasokan aman berkat minyak goreng premium dan kategori lain.
Redaktur: Wae
Sumber: Kemendag
- Penulis: pusaran.news
