Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

PUSARAN.NEWS- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil meringkus dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi, berinisial KS dan A. Keduanya tak berkutik usai melancarkan aksinya di Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Minggu (1/3/2026), menyusul laporan cepat dari warga melalui Call Center 110.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menegaskan bahwa KS dan A adalah pemain lama yang memiliki jaringan operasi dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Hasil pengembangan menunjukkan keduanya mengaku telah beraksi di sedikitnya 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dengan delapan unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan ketika salah satu pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengonfirmasi bahwa petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

Selain delapan unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak kendaraan dalam waktu singkat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Menyikapi kejadian ini, AKBP Hidayatullah mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek ke Mapolres Ciamis, di mana proses pengambilan difasilitasi gratis dengan menunjukkan surat kepemilikan sah. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan kunci ganda sebagai langkah preventif, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum selama Ramadan.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews Jabar Hukum

pusaran.news: