BPOM Perkuat Regulasi Terapi Biologi dan Peringatan Penipuan
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- print Cetak

BPOM Perkuat Regulasi Produk Terapi Advanced, Jamin Keamanan dan Mutu Terapi Regeneratif | Badan Pengawas Obat dan Makanan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat kerangka regulasi produk terapi berbasis biologi, termasuk Advanced Therapeutic Medicinal Product (ATMP). Upaya ini memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk inovatif demi perlindungan pasien di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal tersebut dalam Pelatihan DABRM untuk Dokter Angkatan III secara daring, Sabtu (14/3/2026). Ia membahas dukungan regulasi terapi biologi demi penguatan ketahanan kesehatan nasional.
Taruna Ikrar menegaskan peran regulator sangat penting memastikan keamanan terapi yang berkembang pesat seiring kemajuan ilmu pengetahuan. “Tentu kita ingin memastikan bahwa hampir apapun [semua] yang sampai ke tubuh manusia, yang sampai ke tubuh pasien-pasien kita, harus dipastikan keamanannya, dipastikan kualitasnya, dan tentu dalam konteks tertentu harus dipastikan efikasinya atau hasilnya,” ungkap Taruna Ikrar.
Perkembangan teknologi medis, khususnya terapi berbasis sel dan gen, sangat cepat secara global. Oleh karena itu, regulator perlu menyesuaikan kerangka pengawasan demi inovasi kesehatan yang tetap melindungi masyarakat.
Taruna Ikrar menambahkan bahwa ilmu dan teknologi sering berkembang mendahului aturan yang ada. Ia berujar, “Kita melihat ilmu, kemudian teknologi berkembang mendahului aturan-aturan yang ada.”
Tren global ATMP menunjukkan peningkatan signifikan, dengan nilai pasar besar. Diproyeksikan mencapai USD41,46 miliar pada 2026 dan meningkat hingga USD86,76 miliar dalam beberapa tahun.
Di Indonesia, pengembangan terapi berbasis sel juga terus berkembang pesat. Saat ini, terdapat 5 fasilitas sel punca bersertifikasi CPOB dan 34 fasilitas lain sedang asistensi regulatori BPOM.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi ini membahas Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced guna memastikan standar yang jelas.
Di sisi lain, BPOM turut mengimbau pengguna layanan aplikasi e-Sertifikasi untuk waspada penipuan. Terdapat indikasi peningkatan upaya penipuan yang mengatasnamakan proses layanan e-Sertifikasi.
Apabila menerima informasi atau permintaan mencurigakan, pelaku usaha diimbau tidak menindaklanjuti. Segera lakukan konfirmasi melalui kanal layanan resmi Badan POM guna menghindari kerugian.
Redaktur: Wae
Sumber: BPOM
- Penulis: pusaran.news
