BPOM dan Bareskrim Bongkar Distribusi Gas Medik Ilegal Baby Whip

BPOM dan Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ilegal Gas Tertawa di Cengkareng | Badan Pengawas Obat dan Makanan

PUSARAN.NEWS- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) membongkar distribusi ilegal gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) merek Baby Whip. Penindakan ini terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah produk tersebut beredar luas melalui marketplace.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM pada Kamis (9/4/2026). Operasi penindakan merupakan hasil kolaborasi intensif BPOM dengan Bareskrim Polri sejak awal April 2026.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri AKBP Mukhlis dan Kombes Pol. Kelana Jaya dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Perwakilan Kementerian Kesehatan El Iqbal serta sejumlah Deputi BPOM juga turut mendampingi Kepala BPOM.

Turut mendampingi Kepala BPOM adalah Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi I) William Adi Teja, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi III) Elin Herlina, dan Deputi Bidang Penindakan (Deputi IV) Tubagus Ade Hidayat.

Taruna Ikrar menyatakan, “BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan sebuah rumah tinggal yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan untuk distribusi sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O).” Gas yang dikenal sebagai “gas tertawa” merek Baby Whip itu ditemukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2026).

Petugas menyita 51 tabung Baby Whip berukuran 2,2 liter dan 42 tabung 640 gram sebagai barang bukti utama dalam penindakan tersebut. Selain itu, ditemukan juga 9 tabung valve berisi gas N₂O dengan berbagai ukuran, mulai dari 1 kilogram hingga 7 kilogram.

Sebanyak 26 tabung kosong gas N₂O Baby Whip berbagai ukuran, termasuk 2,2 liter, 1.250 gram, dan 640 gram, turut disita dari lokasi penindakan. Berbagai alat dan bahan kemas seperti pemanas sealer, plastik segel, serta puluhan kardus kemasan juga ditemukan di gudang tersebut.

Penemuan lainnya meliputi tutup tabung, ties kabel, lakban, serta 3 dus nozzle sebagai alat bantu penggunaan produk Baby Whip. Semua barang bukti tersebut menunjukkan skala operasi distribusi ilegal yang terorganisir.

Taruna Ikrar menegaskan, “Temuan praktik distribusi dan peredaran ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan.” Ia menjelaskan kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan merupakan tindak pidana serius.

BPOM juga mengingatkan pengguna layanan e-Sertifikasi untuk waspada terhadap indikasi peningkatan upaya penipuan yang mengatasnamakan proses layanan. Pelaku usaha diimbau tidak menindaklanjuti permintaan mencurigakan, segera konfirmasi melalui kanal resmi Badan POM.

Redaktur: Wae

Sumber: BPOM

pusaran.news: