PUSARAN.NEWS- Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah menggelar dua sidang sepanjang tahun 2026. Sidang ini membahas 69 kasus pelanggaran ASN, mulai dari PNS hingga PPPK, dengan hasil penjatuhan sanksi tegas di Kementerian PANRB.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, selaku Ketua BPASN, menegaskan langkah tegas pemerintah. “Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN,” ungkap Menteri Rini usai Sidang BPASN di Kementerian PANRB, Kamis (12/3/2026).
Sidang pertama BPASN pada 29 Januari 2026 membahas 36 kasus pelanggaran ASN. Rinciannya meliputi 13 kasus tidak masuk kerja, 6 integritas, 6 asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi.
Sidang kedua pada Maret 2026 mendalami 33 kasus pelanggaran ASN. Kasus tersebut terdiri dari 15 tidak masuk kerja, 9 asusila, 5 integritas, dan 4 tindak pidana korupsi.
Dari kedua sidang tersebut, BPASN memutuskan 58 kasus menerima pemberhentian dari status ASN. Keputusan ini memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan 31 PDHTAPS, 12 PHPK DHTAPS, dan 15 PDTH.
Sidang BPASN juga membatalkan keputusan PPK bagi 7 kasus pelanggaran ASN. Empat kasus diperingan sanksinya, seperti penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun, pembebasan jabatan 12 bulan, dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bulan.
Sidang BPASN adalah upaya administratif bagi ASN yang tidak puas keputusan PPK. Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan putusan sebelumnya.
Redaktur: Wae
Sumber: Kemenpan RB