Bareskrim Ringkus 2 Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin di Tangerang

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Narkoba Ko Erwin

PUSARAN.NEWS- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus dua tersangka, Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw, pada Sabtu (28/2/26) di Teluk Naga, Tangerang, Banten. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto menjelaskan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan awal tersangka Erwin Iskandar.

Erwin diketahui pernah bertransaksi sabu yang dibeli dari Charles pada November 2025 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 36 kamar 69.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Polri langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap Charles setelah upaya paksa pendobrakan bersama pihak keamanan apartemen. Dari Charles, penyidik menyita beragam barang bukti, termasuk tujuh plastik klip berisi sabu, ketamine, happy water, serta alat hisap dan timbangan digital.

Brigjen Pol. Eko menambahkan, Charles mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berjuluk “The Doctor” yang dikenalkan oleh Arfan.

Arfan diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 33 kamar 15, sehingga tim segera melakukan pengejaran terhadapnya.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews Pusat

pusaran.news: