Bareskrim Polri Tindaklanjuti LHA PPATK Terkait Judi Online

F:Dok TBN

PUSARAN.NEWS- Bareskrim Polri menindaklanjuti 27 laporan polisi yang berasal dari 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait judi online. Penindakan ini berhasil menghentikan sementara transaksi senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa 51 LHA tersebut berasal dari transaksi pada 132 situs judi online berbeda.

Proses ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyebutkan, 11 laporan polisi dari 21 LHA kini masih dalam proses penyidikan mendalam.

Dalam tahapan tersebut, penyidik telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp142.017.116.090 dari 359 rekening yang terlibat.

“Sebanyak 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji pada Kamis (04/03).

Selain itu, dana senilai Rp1.678.002.710 dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran oleh pihak berwenang. Brigjen Pol.

Himawan menambahkan bahwa sebagian perkara telah selesai hingga putusan pengadilan.

“Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening kemudian dirampas untuk negara,” jelas Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.

Brigjen Pol. Himawan menegaskan, penindakan terhadap perjudian online tidak hanya menyasar operator atau penyelenggara utama.

Penyidik juga secara aktif menargetkan transaksi keuangan yang menjadi jalur operasional perjudian online tersebut.

“Penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” ungkap Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.

Redaktur: wae

Source: tribratanews.polri.go.id

pusaran.news: