PUSARAN.NEWS- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 6 Maret 2026 mengeksekusi aset senilai lebih dari Rp58 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online. Aset tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk disetorkan ke kas negara, menandai langkah nyata pemulihan aset kejahatan.
Eksekusi ini menjadi implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU. Langkah konkret ini juga menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Pelaksanaan putusan pengadilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya optimalisasi pemulihan aset dari tindak pidana. Penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara atau operator, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional guna memutus aliran dana dan menghentikan kegiatan judi online.
Secara keseluruhan, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803, yang berasal dari 133 rekening. Data menunjukkan 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional,” ujar DirSiber Bareskrim Polri Himawan. “Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan TPPU, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.”
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews Sulut