PUSARAN.NEWS- Dittipidter Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (08/11/25).
Brigjen Pol Moh. Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025.
MH merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV.
WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari Tahura Bukit Soeharto.
Meskipun CV. WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif hingga tahun 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan diduga hanya menjadi kedok.
Modus operandi yang digunakan adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah menunjukkan asal penambangan yang legal.
Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, serta tumpukan sekitar 6.000 ton batu bara. Tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar, sementara AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu.
Brigjen Pol Moh. Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara.
Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews