PUSARAN.NEWS- Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan kepala pelatih panjat tebing Pelatnas berinisial HB terhadap sejumlah atlet putri. Kasus ini dilaporkan pada 3 Maret 2026, dengan insiden yang diduga terjadi sejak 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi dan lokasi pertandingan internasional.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pelatih. Modusnya diduga memanfaatkan kerentanan atlet untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan.
Laporan diajukan oleh SD, penerima kuasa dari para korban atlet putri panjat tebing Pelatnas. Terlapor HB diketahui telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari jabatannya sebagai Head Coach.
Penyidik Dittipid PPA-PPO telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan atlet PJ pada 6 Maret 2026, serta mendampingi korban menjalani visum di RS Polri Kramat Jati. Empat atlet lainnya, RS, PL, KA, NA, dan AV, juga diklarifikasi pada 9 Maret 2026 dan dibuatkan surat permintaan visum.
Pendampingan dari UPTD PPA tidak dilakukan karena korban telah mendapatkan dukungan psikologis dan hukum dari FPTI. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti awal seperti laporan FPTI 14 Februari 2026, keputusan Pelatnas 2025, serta percakapan WhatsApp.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews