Badan POM Waspada Penipuan e-Sertifikasi, Ini Imbauannya

Badan POM Waspada Penipuan e-Sertifikasi, Ini Imbauannya

PUSARAN.NEWS- Badan POM mengeluarkan imbauan penting terkait peningkatan indikasi penipuan yang mengatasnamakan layanan e-Sertifikasi. Pelaku usaha diminta segera konfirmasi ke kanal resmi jika menerima informasi mencurigakan.

Modus penipuan ini menargetkan pengguna aplikasi e-Sertifikasi dengan permintaan tak wajar melalui berbagai media. Pengguna diimbau untuk tidak menindaklanjuti dan selalu memverifikasi setiap informasi melalui sumber terpercaya.

Peringatan ini bukan yang pertama, Badan POM secara aktif merespons berbagai isu publik melalui penjelasan resmi. Ini menunjukkan komitmen lembaga dalam melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan.

Pada 25 Februari 2026, Penjelasan Publik Nomor HM.01.2.1.02.26.107 membahas Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS soal Produk Farmasi. Badan POM menyikapi pemberitaan terkait isu perdagangan tersebut secara transparan.

Sebelumnya, 30 Januari 2026, Nomor HM.01.1.01.26.06 menyikapi penipuan permintaan pembayaran PNBP pada Layanan IP CPPOB. Modus ini dilakukan melalui WhatsApp yang mengatasnamakan Badan POM.

Tanggal 14 Januari 2026, Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.01.26.04 membahas penarikan produk Formula Bayi Impor. BPOM menyikapi notifikasi dari EURASFF dan negara terkait untuk perlindungan konsumen.

Pada 7 November 2025, Nomor HM.01.1.2.11.25.165 menyoroti peredaran Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tanpa Izin Edar. Produk tersebut ditemukan beredar luas di e-commerce dan media sosial.

Selanjutnya, 31 Oktober 2025, Nomor HM.01.1.2.10.25.368 membahas tindak lanjut BPOM terhadap penarikan produk Tawon dan Tawon Liar. Penarikan ini dilakukan oleh Pemerintah Kaledonia Baru atas alasan keamanan.

Pada 8 Oktober 2025, Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.10.25.158 mengklarifikasi sirop obat di India mengandung Dietilen Glikol melebihi batas aman. BPOM menyikapi informasi yang dimuat di beberapa media online internasional.

Tanggal 3 Oktober 2025, Nomor HM.01.1.2.10.25.157 merespons klarifikasi pemberitaan pegawai BPOM menerima suap. Isu ini mencuat setelah informasi dimuat oleh akun TikTok di media sosial.

Pada 18 September 2025, Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.09.25.154 merinci hasil pengujian mi instan di Taiwan. Produk tersebut diduga mengandung Etilen Oksida (EtO) yang melebihi ambang batas.

Terakhir, 12 September 2025, Nomor HM.01.1.2.09.25.151 menyikapi pemberitaan temuan mi instan mengandung Etilen Oksida di Taiwan. Badan POM telah mengeluarkan penjelasan publik sebelumnya terkait isu serupa.

Redaktur: Wae

Sumber: BPOM

pusaran.news: