Alat Tukang Rp6 Juta Dicuri, Pria AN Diringkus di Mataram

Alat Tukang Rp6 Juta Dicuri, Pria AN Diringkus di Mataram

PUSARAN.NEWS- Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil meringkus seorang pria berinisial AN (28), warga Kelurahan Pagutan Barat, atas kasus pencurian alat pertukangan di sebuah gudang Jalan Bung Karno, Mataram. Penangkapan dilakukan pada Senin (30/03/2026), menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan penangkapan pada Rabu (1/4/2026) ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/III/2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Juni 2024, di mana pelaku berhasil diidentifikasi setelah serangkaian pemeriksaan.

Modus operandi AN adalah dengan merusak bagian dinding belakang gudang yang terbuat dari triplek untuk masuk. Setelah berhasil membobol, pelaku kemudian mengambil sejumlah alat pertukangan berharga milik korban.

Barang yang dicuri meliputi satu unit gerinda kecil, satu unit gerinda besar pemotong besi, satu unit jack hammer, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit gerinda berwarna merah yang diduga kuat merupakan barang bukti hasil kejahatan. Saat ini, AN telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

AKP Mulyadi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan gudang, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. Ia juga mengajak warga agar segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: