Pria 52 Tahun Ditangkap, 5 Paket Sabu Diamankan di Tapsel
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- print Cetak

Pria 52 Tahun Ditangkap, 5 Paket Sabu Diamankan di Tapsel
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Pria berinisial ANH (52) diciduk personel Polsek Batang Angkola pada Kamis (30/4/2026) malam di Desa Aek Badak Julu, Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan. Ia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti lima paket kecil sabu berhasil diamankan.
Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti tim Polsek Batang Angkola.
Saat penindakan, petugas mengamankan ANH dan menemukan lima paket kecil sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di kantong celananya. Penggeledahan lebih lanjut juga mengungkap sejumlah plastik klip lain di dalam bagasi sepeda motor pelaku.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik ANH. Satu unit sepeda motor tanpa TNKB serta uang tunai sebesar Rp210 ribu juga disita, diduga kuat berkaitan dengan transaksi sabu.
AKBP Yon Edi Winara menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Tapanuli Selatan. Ia juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi demi lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
