Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Hakim PN Palu Tolak Praperadilan Penundaan Perkara Penipuan

Hakim PN Palu Tolak Praperadilan Penundaan Perkara Penipuan

  • account_circle pusaran.news
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PUSARAN.NEWS- Permohonan praperadilan yang diajukan Tri Febriyanti Lestari ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Saiful Brow di Pengadilan Negeri Palu pada Selasa, 28 April 2026. Putusan ini mengakhiri upaya pemohon yang mengklaim adanya penundaan tidak sah dalam penanganan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Polda Sulawesi Tengah.

Tri Febriyanti Lestari, melalui kuasa hukumnya Dr. Egar Mahesa, mengajukan permohonan praperadilan dengan tuduhan ‘undue delay’ atau penundaan perkara tanpa alasan sah.

Namun, setelah melalui proses persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut dan menetapkan biaya perkara nihil.

Dalam amar putusannya, Hakim Saiful Brow menilai bahwa perkara yang dipersoalkan masih dalam tahap penyelidikan dan belum memiliki bukti cukup untuk naik ke penyidikan. Oleh karena itu, hakim tidak menemukan adanya indikasi penghentian perkara secara terselubung atau pelanggaran asas due process of law oleh penyidik.

Hakim juga menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu limitatif untuk peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Proses tersebut sepenuhnya bergantung pada terpenuhinya alat bukti yang cukup, bukan semata-mata lamanya waktu penanganan kasus.

Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sulteng dinilai tetap aktif melakukan langkah hukum, meskipun terdapat kendala seperti ketidakhadiran terlapor dan belum terpenuhinya alat bukti. Kendala tersebut dianggap sebagai alasan sah dan rasional secara hukum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penundaan tanpa alasan yang sah.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, yang memimpin tim kuasa hukum termohon, menyatakan putusan hakim telah memberikan kejelasan hukum terhadap proses penyelidikan. Sidang praperadilan ini dihadiri oleh tim Bidkum Polda Sulteng, termasuk Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Novrial Alberti Kombo dan penyidik Ipda Viktor J.S.

Nadeak.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

  • Penulis: pusaran.news

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda dan Rektor IAIN Gorontalo Perkuat Sinergi

    Kapolda dan Rektor IAIN Gorontalo Perkuat Sinergi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Prof. Dr. H. Ahmad Faisal, M.Ag., di Mapolda Gorontalo pada Rabu (01/04/2026). Pertemuan di ruangan Rupatama Polda Gorontalo ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor antara kepolisian dan akademisi. Audiensi ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi […]

  • Pasca Penindakan, KPK Dorong Penguatan Mitigasi Konflik Kepentingan Pemkab Pekalongan

    KPK Soroti Korupsi di Pekalongan: Penindakan Bagian Penguatan Sistem Pencegahan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Peristiwa tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan baru-baru ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya memastikan sistem pencegahan berjalan efektif dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Budi menjelaskan, penindakan KPK tidak berdiri […]

  • Percepat Transisi Energi, Presiden Prabowo Tunjuk Menteri Bahlil Jadi Ketua Satgas

    ESDM Genjot Pipa Transmisi Gas Dusem, Investasi Rp6,5 T

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan pengiriman perdana pipa Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangkei (Dusem) di Cilegon, Banten, Kamis (19/2). Inisiatif ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat optimalisasi gas bumi dan ketahanan energi nasional. Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman meresmikan pengiriman pipa perdana di pabrik PT […]

  • BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan TMK Jelang Idulfitri

    BPOM Temukan Puluhan Ribu Produk Pangan TMK Jelang Idulfitri

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Badan POM menemukan 56.027 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama intensifikasi pengawasan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengumumkan hasil ini di Jakarta, Rabu (11/3/2026), menyoroti peredaran produk ilegal yang membahayakan masyarakat. Total 56.027 produk pangan olahan TMK ditemukan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp600 juta. Pelanggaran terbesar […]

  • Pramuka Saka Bhayangkara Binaan Polsek Dampal Selatan Berbagi Takjil kepada Pengendara di Jalan Trans Sulawesi

    Saka Bhayangkara Polsek Dampal Selatan Berbagi Takjil di Tolitoli

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Anggota Pramuka Saka Bhayangkara binaan Polsek Dampal Selatan membagikan takjil gratis kepada pengendara di Jalan Trans Sulawesi Desa Bangkir, Tolitoli, pada Minggu sore, 08 Maret 2026. Aksi kepedulian ini dilaksanakan menjelang waktu berbuka puasa di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan sosial yang dimulai sekitar pukul 16.30 WITA ini dipimpin oleh Aipda M. Sabri […]

  • Penyelundupan Sianida 3,8 Ton Dibongkar di Perairan Gorontalo

    Penyelundupan Sianida 3,8 Ton Dibongkar di Perairan Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Ditpolairud Polda Gorontalo berhasil membongkar penyelundupan 3,85 ton sianida dari Filipina di perairan Gorontalo Utara. Empat awak kapal, terdiri dari satu WNI dan tiga WNA Filipina, ditangkap pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 01.40 WITA. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kapal mencurigakan yang ditindaklanjuti tim Subdit Gakkum Ditpolairud bersama intelijen dan […]

expand_less