4,02 Gram Sabu Disita di Sibolga, 9 Tersangka Narkoba Ditangkap
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- print Cetak

4,02 Gram Sabu Disita di Sibolga, 9 Tersangka Narkoba Ditangkap
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sibolga selama April 2026. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap, dengan total barang bukti 4,02 gram sabu disita.
Pengungkapan kasus dilakukan pada tanggal 07, 09, dan 15 April 2026 di beberapa lokasi berbeda. Titik-titik tersebut meliputi Jalan Dolok Martimbang, Jalan Merpati Gang Ikhlas, serta Jalan Sibual Buali di Kecamatan Sibolga Utara dan Sibolga Selatan.
Dari operasi ini, petugas menyita narkotika jenis sabu serta sejumlah barang pendukung lainnya sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut termasuk plastik klip, kaca pirex, alat hisap (bong), timbangan digital, dan beberapa unit telepon genggam.
Kepala Satresnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H., menyatakan keberhasilan ini hasil kerja keras personel menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Ia menegaskan, “Satresnarkoba Polres Sibolga telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang.”
AKP Purba juga menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sibolga, menyatakan “tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.” Pihak kepolisian mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
