Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditahan di Lombok Barat
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- print Cetak

Tersangka Kekerasan Seksual Anak Ditahan di Lombok Barat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat telah menahan tersangka PS alias PG terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gerung, setelah laporan polisi diterima pada 10 Februari 2026.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini memasuki tahap penyidikan intensif. Aparat kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti penting serta mengamankan tersangka utama.
Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi pada awal April 2025 di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Gerung. Kasus terungkap setelah korban mengalami kondisi kesehatan mengkhawatirkan hingga akhirnya diketahui melahirkan seorang bayi.
Dari hasil pendalaman, korban kemudian mengungkap identitas PS alias PG sebagai terduga pelaku persetubuhan paksa. Penyidik telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemeriksaan enam saksi hingga koordinasi dengan pihak terkait.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan, PS alias PG ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap serta ditahan. Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Saat ini, kami sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dapat segera diproses ke tahap persidangan,” jelas Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Ipda Muh.
Abdullah, S.Kom., pada Selasa (21/04).
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
